أَخْبَرَنَا
أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ
مَيْسَرَةَ عَنْ النَّزَّالِ بْنِ سَبْرَةَ قَالَ مَا خَطَبَ عَبْدُ
اللَّهِ خُطْبَةً بِالْكُوفَةِ إِلَّا شَهِدْتُهَا فَسَمِعْتُهُ يَوْمًا
وَسُئِلَ عَنْ رَجُلٍ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ ثَمَانِيَةً وَأَشْبَاهِ
ذَلِكَ قَالَ هُوَ كَمَا قَالَ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ
كِتَابَهُ وَبَيَّنَ بَيَانَهُ فَمَنْ أَتَى الْأَمْرَ مِنْ قِبَلِ
وَجْهِهِ فَقَدْ بُيِّنَ لَهُ وَمَنْ خَالَفَ فَوَاللَّهِ مَا نُطِيقُ
خِلَافَكُمْ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Al Mas'udi dari Abdul Malik bin Maisarah dari An Nazzal bin Sabrahia berkata: Tidaklah Abdullah
menyampaikan satu khutbah pun di kota Kufah melainkan aku
menghadirinya. Suatu hari aku pernah mendengar (ia berhutbah) dan ia
ditanya tentang seseorang yang menthalaq (mencerai) isterinya sebanyak
delapan kali atau yang seperti itu, maka ia menjawab: "Telah jatuh apa
yang ia katakan", lalu ia berkata: "Allah telah menurunkan kitab-Nya dan
memberikan penjelasan tentangnya, barang siapa yang melakukan suatu hal
yang sesuai dengan yang (datang) dari-Nya, sungguh itu telah dijelaskan
kepadanya, tetapi barang siapa yang menyalahi, demi Allah kami tidak
mampu melayani tindakan salah kalian".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar